Kesehatan
Lingkungan dalam UU
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah
dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai
risiko buruk bagi kesehatan.
Kesehatan adalah keadaan sehat,
baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap
orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Menjawab persoalan kesehatan
lingkungan, Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian pada
persoalan kesehatan dan lingkungan. Perhatian ini ditunjukkan dari awal
pemberlakuan pertaturan yang mengatur tentang kesehatan lingkungan yakni
undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum dan
Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene.
Tenaga kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
Pembahasan I : UU No. 11 Tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha - Usaha Bagi Umum
Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Adapun higiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undangundang No. 11 tahun 1962 ini meliputi:
Pembahasan I : UU No. 11 Tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha - Usaha Bagi Umum
Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Adapun higiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undangundang No. 11 tahun 1962 ini meliputi:
a. Higiene air, susu, makanan, dan
minuman untuk konsumsi bagi umum, perlu diawasi mutu kesehatannya, tidak
mengandung kuman penyakit, zatzat racun, dan sebagainya.
b. Higiene perusahaan-penisahaan dan lingkungannya perlu memenuhi syaratsyarat kesehatan agar karyawan tidak mudah mengalami bahaya dan beketja dalam suasana yang sehat.
c. Higiene bangunan-bangunan umum,
seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah, dan lain-lain harus memenuhi
syarat-syarat kesehatan, seperti kebersihan, dun sebagainya.
d. Higiene tempat pemandian umum,
harus bersih dan sehat serta aman terhadap penyebaran penyakit menular.
e. Higiene alat-alat pengangkutan
umum seperti kereta api, bus, kapal, dan pesawat terbang perlu memenuhi
syarat-syarat kesehatan.
f. dan lainnya diatur oleh Menteri
Kesehatan.
Dalam Undang-Undang Higiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau denda.
Pembahasan II : Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene
Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene dijelaskan istilah higiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia ataupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertaharikan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa ataupun sosial.
Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha di bidang higiene dan pelaksanaan usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah hams memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.
Pembahasan III : UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
UU Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan menjadi satu sehingga dengan demikian tidak tersebar di berapa undang-undang seperti sebelumnya. Kesehatan lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam Bab XI dari 22 bab dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Dalam Undang-Undang Higiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau denda.
Pembahasan II : Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene
Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene dijelaskan istilah higiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia ataupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertaharikan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa ataupun sosial.
Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha di bidang higiene dan pelaksanaan usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah hams memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.
Pembahasan III : UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
UU Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan menjadi satu sehingga dengan demikian tidak tersebar di berapa undang-undang seperti sebelumnya. Kesehatan lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam Bab XI dari 22 bab dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
0 komentar:
Posting Komentar