Rabu, 08 Mei 2013

Kesehatan Lingkungan dalam UU



Kesehatan Lingkungan dalam UU

Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Menjawab persoalan kesehatan lingkungan, Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian pada persoalan kesehatan dan lingkungan. Perhatian ini ditunjukkan dari awal pemberlakuan pertaturan yang mengatur tentang kesehatan lingkungan yakni undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum dan Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene.

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Pembahasan I : UU No. 11 Tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha - Usaha Bagi Umum

Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.

Adapun higiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undangundang No. 11 tahun 1962 ini meliputi:

a. Higiene air, susu, makanan, dan minuman untuk konsumsi bagi umum, perlu diawasi mutu kesehatannya, tidak mengandung kuman penyakit, zatzat racun, dan sebagainya.

b. Higiene perusahaan-penisahaan dan lingkungannya perlu memenuhi syaratsyarat kesehatan agar karyawan tidak mudah mengalami bahaya dan beketja dalam suasana yang sehat.

c. Higiene bangunan-bangunan umum, seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah, dan lain-lain harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, seperti kebersihan, dun sebagainya.

d. Higiene tempat pemandian umum, harus bersih dan sehat serta aman terhadap penyebaran penyakit menular.

e. Higiene alat-alat pengangkutan umum seperti kereta api, bus, kapal, dan pesawat terbang perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan.

f. dan lainnya diatur oleh Menteri Kesehatan.

Dalam Undang-Undang Higiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau denda.

Pembahasan II : Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene

Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene dijelaskan istilah higiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia ataupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertaharikan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa ataupun sosial.

Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha di bidang higiene dan pelaksanaan usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah hams memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.

Pembahasan III : UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009

UU Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan menjadi satu sehingga dengan demikian tidak tersebar di berapa undang-undang seperti sebelumnya. Kesehatan lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam Bab XI dari 22 bab dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

0 komentar:

Posting Komentar