Sabtu, 05 Mei 2012

Ciri-ciri Subjek, Predikat, Objek, Pelengkap, Dan keterangan


Ciri-Ciri Subjek
Subjek merupakan unsur pokok yang terdapat pada sebuah kalimat di samping unsur predikat. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari subjek,

•    Merupakan Jawaban atas Pertanyaan Apa atau Siapa
Penentuan subjek dapat dilakukan dengan mencari jawaban atas pertanyaan apa atau siapa yang dinyatakan dalam suatu kalimat. Untuk subjek kalimat yang berupa manusia, biasanya digunakan kata tanya siapa.
Contoh :
Kurniawan sedang mengisi KRS.
Siapa yang mengisi KRS?
Jawab : kurniawan. Maka kurniawan adalah Subjek

•    Disertai Kata Itu
Kebanyakan subjek dalam bahasa Indonesia bersifat takrif (definite). Untuk menyatakan takrif, biasanya digunakan kata itu. Subjek yang sudah takrif misalnya nama orang, nama negara, instansi, atau nama diri lain dan juga pronomina tidak disertai kata itu.
contoh :
Mahasiswa itu sedang berorasi.


•    Didahului Kata Bahwa
Di dalam kalimat pasif kata bahwa merupakan penanda bahwa unsur yang menyertainya adalah anak kalimat pengisi fungsi subjek. Di samping itu, kata bahwa juga merupakan penanda subjek yang berupa anak kalimat pada kalimat yang menggunakan kata adalah atau ialah.

•    Mempunyai Keterangan Pelengkap Yang
Kata yang menjadi subjek suatu kalimat dapat diberi keterangan lebih lanjut dengan menggunakan penghubung yang.

•    Tidak Didahului Preposisi
Subjek tidak didahului preposisi, seperti dari, dalam, di, ke, kepada, pada. Orang sering memulai kalimat dengan menggunakan kata-kata seperti itu sehingga menyebabkan kalimat-kalimat yang dihasilkan tidak bersubjek.

•    Berupa Nomina atau Frasa Nominal
Subjek kebanyakan berupa nomina atau frasa nominal. Di samping nomina, subjek dapat berupa verba atau adjektiva, biasanya, disertai kata penunjuk itu.
Ciri-ciri Predikat 
Predikat juga merupakan unsur utama suatu kalimat di samping subjek Bagian ini khusus membicarakan ciri-ciri predikat secara lebih terperinci.

• Jawaban atas Pertanyaan Mengapa atau Bagaimana
Dilihat dari segi makna, bagian kalimat yang memberikan informasi atas pertanyaan mengapa atau bagaimana adalah predikat kalimat. Pertanyaan sebagai apa atau jadi apa dapat digunakan untuk menentukan predikat yang berupa nomina penggolong (identifikasi). Kata tanya berapa dapat digunakan untuk menentukan predikat yang berupa numeralia (kata bilangan) atau frasa numeralia.

• Kata adalah atau ialah
Predikat kalimat dapat berupa kata adalah atau ialah. Predikat itu terutama digunakan jika subjek kalimat berupa unsur yang panjang sehingga batas antara subjek dan pelengkap tidak jelas.

• Dapat Diingkarkan
Predikat dalam bahasa Indonesia mempunyai bentuk pengingkaran yang diwujudkan oleh kata tidak. Bentuk pengingkaran tidak ini digunakan untuk predikat yang berupa verba atau adjektiva. Di samping tidak sebagai penanda predikat, kata bukan juga merupakan penanda predikat yang berupa nomina atau predikat kata merupakan. 
• Dapat Disertai Kata-kata Aspek atau Modalitas
Predikat kalimat yang berupa verba atau adjektiva dapat disertai kata-kata aspek seperti telah, sudah, sedang, belum, dan akan. Kata-kata itu terletak di depan verba atau adjektiva. Kalimat yang subjeknya berupa nomina bernyawa dapat juga disertai modalitas, kata-kata yang menyatakan sikap pembicara (subjek), seperti ingin, hendak, dan mau.

• Unsur Pengisi Predikat
Predikat suatu kalimat dapat berupa:
1. Kata, misalnya verba, adjektiva, atau nomina.
2. Frasa, misalnya frasa verbal, frasa adjektival, frasa nominal, frasa numeralia (bilangan).



Ciri-Ciri Objek
Unsur kalimat ini bersifat wajib dalam susunan kalimat aktif transitif yaitu kalimat yang sedikitnya mempunyai tiga unsur utama, subjek, predikat, dan objek. Predikat yang berupa verba intransitif (kebanyakan berawalan ber- atau ter-) tidak memerlukan objek, sedangkan verba transitif yang memerlukan objek kebanyakan berawalan me-. Ciri-ciri objek ini sebagai berikut.
• Langsung di Belakang Predikat
Objek hanya memiliki tempat di belakang predikat, tidak pernah mendahului predikat.
• Dapat Menjadi Subjek Kalimat Pasif
Objek yang hanya terdapat dalam kalimat aktif dapat menjadi subjek dalam kalimat pasif. Perubahan dari aktif ke pasif ditandai dengan perubahan unsur objek dalam kalimat aktif menjadi subjek dalam kalimat pasif yang disertai dengan perubahan bentuk verba predikatnya.
• Tidak Didahului Preposisi
Objek yang selalu menempati posisi di belakang predikat tidak didahului preposisi. Dengan kata lain, di antara predikat dan objek tidak dapat disisipkan preposisi.
• Didahului Kata bahwa
Anak kalimat pengganti nomina ditandai oleh kata bahwa dan anak kalimat ini dapat menjadi unsur objek dalam kalimat transitif.


Ciri-ciri Pelengkap
Pelengkap dan objek memiliki kesamaan. Kesamaan itu ialah kedua unsur kalimat ini :
1. Bersifat wajib ada karena melengkapi makna verba predikat kalimat.
2. Menempati posisi di belakang predikat.
3. Tidak didahului preposisi.
Perbedaannya terletak pada kalimat pasif. Pelengkap tidak menjadi subjek dalam kalimat pasif. Jika terdapat objek dan pelengkap dalam kalimat aktif, objeklah yang menjadi subjek kalimat pasif, bukan pelengkap. Berikut ciri-ciri pelengkap.
• Di Belakang Predikat
Ciri ini sama dengan objek. Perbedaannya, objek langsung di belakang predikat, sedangkan pelengkap masih dapat disisipi unsur lain, yaitu objek. Contohnya terdapat pada kalimat berikut.
a. Diah mengirimi saya buku baru.
b. Mereka membelikan ayahnya sepeda baru.
Unsur kalimat buku baru, sepeda baru di atas berfungsi sebagai pelengkap dan tidak mendahului predikat.
• Tidak Didahului Preposisi
Seperti objek, pelengkap tidak didahului preposisi. Unsur kalimat yang didahului preposisi disebut keterangan. Ciri-ciri unsur keterangan dijelaskan setelah bagian ini.


Ciri-ciri Keterangan
Keterangan merupakan unsur kalimat yang memberikan informasi lebih lanjut tentang suatu yang dinyatakan dalam kalimat; misalnya, memberi informasi tentang tempat, waktu, cara, sebab, dan tujuan. Keterangan ini dapat berupa kata, frasa, atau anak kalimat. Keterangan yang berupa frasa ditandai oleh preposisi, seperti di, ke, dari, dalam, pada, kepada, terhadap, tentang, oleh, dan untuk. Keterangan yang berupa anak kalimat ditandai dengan kata penghubung, seperti ketika, karena, meskipun, supaya, jika, dan sehingga. Berikut ini beberapa ciri unsur keterangan.
• Bukan Unsur Utama
Berbeda dari subjek, predikat, objek, dan pelengkap, keterangan merupakan unsur tambahan yang kehadirannya dalam struktur dasar kebanyakan tidak bersifat wajib.
• Tidak Terikat Posisi
Di dalam kalimat, keterangan merupakan unsur kalimat yang memiliki kebebasan tempat. Keterangan dapat menempati posisi di awal atau akhir kalimat, atau di antara subjek dan predikat.
• Jenis Keterangan
Keterangan dibedakan berdasarkan perannya di dalam kalimat.
1. Keterangan Waktu
Keterangan waktu dapat berupa kata, frasa, atau anak kalimat. Keterangan yang berupa kata adalah kata-kata yang menyatakan waktu, seperti kemarin, besok, sekarang, kini, lusa, siang, dan malam. Keterangan waktu yang berupa frasa merupakan untaian kata yang menyatakan waktu, seperti kemarin pagi, hari Senin, 7 Mei, dan minggu depan. Keterangan waktu yang berupa anak kalimat ditandai oleh konjungtor yang menyatakan waktu, seperti setelah, sesudah, sebelum, saat, sesaat, sewaktu, dan ketika.
2. Keterangan Tempat
Keterangan tempat berupa frasa yang menyatakan tempat yang ditandai oleh preposisi, seperti di, pada, dan dalam.
3. Keterangan Cara
Keterangan cara dapat berupa kata ulang, frasa, atau anak kalimat yang menyatakan cara. Keterangan cara yang berupa kata ulang merupakan perulangan adjektiva. Keterangan cara yang berupa frasa ditandai oleh kata dengan atau secara. Terakhir, keterangan cara yang berupa anak kalimat ditandai oleh kata dengan dan dalam.
4. Keterangan Sebab
Keterangan sebab berupa frasa atau anak kalimat. Keterangan sebab yang berupa frasa ditandai oleh kata karena atau lantaran yang diikuti oleh nomina atau frasa nomina. Keterangan sebab yang berupa anak kalimat ditandai oleh konjungtor karena atau lantaran.
5. Keterangan Tujuan
Keterangan ini berupa frasa atau anak kalimat. Keterangan tujuan yang berupa frasa ditandai oleh kata untuk atau demi, sedangkan keterangan tujuan yang berupa anak kalimat ditandai oleh konjungtor supaya, agar, atau untuk.
6. Keterangan Aposisi
Keterangan aposisi memberi penjelasan nomina, misalnya, subjek atau objek. Jika ditulis, keterangan ini diapit tanda koma, tanda pisah (--), atau tanda kurang.
Perhatikan contoh berikut.
• Dosen saya, Bu Erwin, terpilih sebagai dosen teladan.
7. Keterangan Tambahan
Keterangan tambahan memberi penjelasan nomina (subjek ataupun objek), tetapi berbeda dari keterangan aposisi. Keterangan aposisi dapat menggantikan unsur yang diterangkan, sedangkan keterangan tambahan tidak dapat menggantikan unsur yang diterangkan. Seperti contoh berikut.
• Siswanto, mahasiswa tingkat lima, mendapat beasiswa.
Keterangan tambahan (tercetak miring) itu tidak dapat menggantikan unsur yang diterangkan yaitu kata Siswanto.
8. Keterangan Pewatas
Keterangan pewatas memberikan pembatas nomina, misalnya, subjek, predikat, objek, keterangan, atau pelengkap. Jika keterangan tambahan dapat ditiadakan, keterangan pewatas tidak dapat ditiadakan. Contohnya sebagai berikut.
• Mahasiswa yang mempunyai IP tiga lebih mendapat beasiswa.
Contoh diatas menjelaskan bahwa bukan semua mahasiswa yang mendapat beasiswa, melainkan hanya mahasiswa yang mempunyai IP tiga lebih.

Selasa, 01 Mei 2012

folder semua mata kuliah


Bagi kawan-kawan semua, sekarang gak prlu repot cari bahan kuliah....
tinggal buka folder online saya, dan apapun mata kuliah yang menyangkut mata kuliah umum dan kesehatan ada disini..
berikut linknya saya kasih...
dan jangan lupa jempolnya ya...

thank's....

http://www.4shared.com/folder/L0luPg3M/_online.html

Perundang-Undangan lalu lintas


Perundang-Undangan lalu lintas

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati dan dipraktekkan jika tak mau disemprit ketika berkendara.
Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU Lalu Lintas baru ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi memakai helm model batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Simulfiks, Konfiks dan Reduplikasi


1.  Simulfiks
Simulfiks atau imbuhan gabungan adalah dua imbuhan atau lebih yang ditambahkan pada kata dasar secara bertahap. Contoh simulfiks adalah imbuhan member-kan yang melekat pada kata memberlakukan dan memberdayakan. Urutan pengimbuhan yang terjadi pada memberlakukan danmemberdayakan adalah melekatnya afiks yang pertama kali pada kata dasar laku dan daya, sehingga kedua kata tersebut menjadi berlaku dan berdaya. Setelah itu masuk sufiks -kan menjadi berlakukan dan berdayakan. Terakhir, prefiks meng- diimbuhkan pada kata tersebut sehingga menjadimemberlakukan dan memberdayakan. Dalam bahasa Arab simulfiks dapat kita lihat pada contoh (يتضاربان). Urutan pengimbuhan yang terjadi padaيتضاربانadalah melekatnya afiks yang pertama kali pada kata ضاَرَبَ sehingga kata tersebut menjadi تضارب. Setelah itu masuk sufiks ان menjadi تضاربان. Terakhir, prefiks yang berupa huruf mudhara’ah diimbuhkan pada kata tersebut sehingga menjadi يتضاربان.

2.   Konfiks
Konfiks adalah gabungan dari dua macam imbuhan atau lebih yang bersama-sama membentuk satuarti.
Di sini perlu ditegaskan bahwa antara konfiks dan gabungan imbuhan ada perbedaan besar. Pada gabungan imbuhan tiap-tiap unsur tetap mempertahankan arti dan fungsinya masing-masing. Bentuk-bentuk seperti mempercepat, mempersatukan, dibesarkan, san lain-lain masing-masing mengandung makna dan fungsi tersendiri. Imbuhan me + per, me + per + kan , dan di + kan di sini bukanlah konfiks tetapi merupakan gabungan imbuhan dari prefiks dan sufiks.
Sebaliknya, bentuk-bentuk seperti pertahanan, kebesaran, permainan, dan lain-lain mengandung struktur yang berbeda dengan bentuk-bentuk di atas. Karena di sini bentuk per – an dan ke – antidak dapat ditafsirkan secara tersendiri, tatapi bersama-sama membentuk satu arti dan bersama-sama pula membentuk satu fungsi . Bantuk ini dalam realisasinya terbelah, tetapi pembelahan itu tidak mengurangi hakekatnya sebagai satu morfem. Morfem semacam ini desibut morfem terbelah. Bentuk-bentuk semacam ini tidak janggal dalam bahasa Indonesia. Kata-kata seperti tali, gunung,dan lain-lain juga jelas merupakan satu kesatuan tetapi kadang-kadang bentuk itu mengalami prosespembelahan yaitu ketika disisipkan infiks –em padanya, menjadi temali dan gemunung. Proses pembelahan pada kata atau morfem terikat bukan persoalan baru, tetapi tidak pernah diberi tempat yang wajar. Oleh karena itu Tatabahasa Tradisional memperlakukan konfiks-konfiks sebagai gabungan biasa dari prefiks dan sufiks. Kita harus memulangkan kedudukannya yang sebenarnya sebagai suatu bentuk (morfem) dengan satu kesatuan fungsi dan arti.
Di antara konfiks-konfiks yang penting dalam bahasa Indonesia adalah:
1. Konfiks per-an
A. Bentuk
Bentuk konfiks per-an dapat mengalami variasi bentuk berdasarkan:
a. Lingkungannya.
    Contoh: persatuan, perjanjian,, pelajaran, pekerjaan, perambatan, dan lain-lain.
b. Dasar kata dari mana kata itu dibentuk.
- Jika pembentukannya mempergunakan kata benda sebagai kata dasar maka akan mengambil   bentuk pe-an. Contoh: pekuburan, pedesaan.
- Jika pembentukannya berasal dari suatu kata kerja yang mempergunakan awalan ber-, maka   kata benda itu akan mengambil bentuk per-an atau pe-an, sesuai dengan awalan ber- dengan   alomorfnya. Contoh: perbuatan, pelayaran.
- Jika pembentukannya berasal dari satu kata kerja yang mempergunakan awalan me- maka ia   akan mengambil bentuk pe + N + an. Contoh: pembaharuan, penyatuan, penguburan,   pemburuan, dan lain-lain.
B. Fungsi
Fungsi per-an adalah untuk membentuk kata benda.
C. Arti
Arti yang mungkin didukung oleh konfiks per-an adalah:
a. Menyatakan tempat.
    Contoh: perhentian, pelabuhan, persembunyian, pengadilan, perapian, percetakan.
b. Menyatakan hasil perbuatan.
    Contoh: permainan, penyerahan, pertanyaan, pelantikan, pertahanan, perhitungan.
c. Menyatakan peristiwa itu sendiri atau hal perbuatan.
    Contoh: pengajaran, pencaharian, pendidikan, peraturan.

3.  Reduplikasi
Reduplikasi adalah proses pembentukan kata dengan cara mengulang bentuk dasar. 
A. Macam-macam Reduplikasi
Ada beberapa macam reduplikasi, sebagai berikut :
1. Kata ulang penuh, yaitu yang diperoleh dengan mengulang seluruh bentuk dasar; 
Ada dua. macam :
a. Yang bentuk dasarnya sebuah morfem bebas, disebut dwilingga : ibu-ibu, buku-buku, murid-murid
b. Yang bentuk dasarnya kata berimbuhan : ujian-ujian, kunjungan-kunjungan, persoalan-persoalan

2. Dwipurwa, yang terjadi karena pengulangan suku pertama dari bentuk dasarnya : reranting, lelaki, leluhur, tetangga, kekasih, lelembut. di antara dwipurwa ada yang mendapat akhiran, seperti kata ulang pepohonan, rerumputan, dan tetanaman.

3. Dwilingga salin suara adalah dwilingga yang mengalami perubahan bunyi :
sayur-mayur, mondar-mandir, gerak-gerik, bolak-baliki,seluk-beluk, compang-camping, hingar-bingar, hiruk-pikuk, ramah-tamah, serba-serbi, serta-merta, dan lain-lain.

4. Kata ulang berimbuhan :
berjalan-jalan, anak-anakan, guruh-gem uruh, rias-merias, tulis-menulis, berbalas-balasan, kekanak-kanakan, mengulur-ulur, meraba-raba, menjulur-julurkan, dan lain-lain.

5. Kata ulang semu :
bentuk ini sebenarnya merupakan kata dasar, jadi bukan hasil pengulangan atau redupikasi ) : laba-laba, ubur-ubur, undur-undur, kupu-kupu, dan empek-empek.


B. Makna dalam Reduplikasi

Reduplikasi menyatakan arti antara lain sebagai berikut:
1. 'Jamak'
Murid-murid berkumpul di halaman sekolah. Di perpusatakaan terdapat buku-buku pelajaran. 

2. 'intensitas kualitatif'
Anto menggandeng tangan Anti erat-erat. Baju yang dijual di toko itu bagus-bagus. 

3. 'intensitas kuantitatif'
Berjuta-juta penduduk Bosnia menderita akibat perang berkepanjangan. Kapal itu mengangkut beratus-ratus peti kemas. 

4. 'intensitas frekuentatif'
Orang itu berjalan mondar-mandir. Pada akhir bulan ini ayah pergi-pergi saja. Berkali-kali anak itu dimarahi ibunya. 

5. 'melemahkan'
Warna bajunya putih kehijau-hijauan. Wati tersenyum kemalu-maluan melihat calon mertuanya datang. 

6. 'bermacam-macam'
Pepohonan menghiasi puncak bukit itu. lbu membeli buah-buahan. Sayur-mayur dijual di pasar itu. 

7. 'menyerupai'
Tingkah laku orang itu kekanak-kanakan. Orang-orangan dipasang di tengah sawah. Adik bermain mobil-mobilan. 

8. 'resiproks (saling)'
Mereka tolong-menolong menggarap ladang. Kedua anak itu berpukul-pukulan setelah cekcok mulut 

9. 'dalam keadaan'
Dimakannya singkong itu mentah-mentah. Pada zaman jahiliyah banyak orang dikubur hidup-hidup. 

10. 'walaupun meskipun'
Kecil-kecil, Mang Memet berani juga melawan perampok itu. 

11. 'perihal'
Ibu-ibu PKK di Kampung Bugis menyelenggarakan kursus masak-memasak dan jahit-menjahit. Sekretatis di kantor kami bukan hanya menangani surat-menyurat, tetapi juga pembukuan dan daftar gaji pegawai. 

12. 'seenaknya, semaunya atau tidak serius'
Saya melihat tiga orang remaja duduk-duduk di hawah pohon Kerjanya hanya tidur-tiduran saja. Adik membaca-baca majalah di kamar. 

13. 'tindakan untuk bersenang-senang'
Mereka makan-makan di restoran tadi malam.